Lumajang, Suara
Semeru – Dua orang pelaku pencurian sapi yang masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) Polres Lumajang akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Keduanya adalah HN alias Nan (45), warga Desa Kalisemut, dan ST (33), warga
Desa Bodang, keduanya berasal dari Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar
pukul 23.30 WIB oleh jajaran Polsek Padang bersama Kanit Reskrim Rayon Barat.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai
keberadaan seseorang di wilayah tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap HN, polisi memperoleh
informasi tambahan terkait komplotan pencurian sapi yang terdiri dari enam
orang, yakni HN, RD, SR, JN alias Ndun, ST, dan FY. Berdasarkan pengakuan
tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ST di rumahnya
beberapa jam kemudian.
Diketahui, komplotan ini telah beraksi di enam lokasi
berbeda sepanjang tahun 2024. Adapun lokasi pencurian tersebut berada di Desa
Mojo, Banjarwaru, Bedayu, Sentul, Purwosono, dan Petahunan.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang
dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curwan),
yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan
informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar