Lumajang, Suara
Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang terus menunjukkan keseriusan dalam
upaya melindungi masa depan generasi muda. Salah satu langkah tegas yang
diambil adalah memastikan bahwa anak di bawah umur yang tetap melangsungkan
pernikahan tanpa rekomendasi resmi tidak akan memperoleh bantuan sosial dari
pemerintah.
Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi
Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A)
Kabupaten Lumajang, Darno, sebagai bentuk nyata komitmen Pemkab Lumajang dalam
menekan angka pernikahan anak.
Bagi calon pengantin yang melangsungkan karena suatu hal
atau di bawah umur wajib menandatangani
surat pernyataan bersedia melanjutkan pendidikan hingga lulus SMA atau
sederajat. Ini menjadi syarat penting untuk memperoleh rekomendasi.
Selain itu, calon pengantin akan diberikan edukasi mengenai
risiko pernikahan usia dini, termasuk konsekuensi tidak memperoleh hak atas
bantuan sosial. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang pentingnya pendidikan dan kesiapan mental dalam membangun rumah tangga.
Darno menambahkan, faktor ekonomi, tekanan sosial, dan
budaya sering menjadi alasan terjadinya pernikahan anak. Namun, melalui
pendekatan preventif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mempertimbangkan
dampak jangka panjang bagi masa depan anak-anak mereka.
Pemkab Lumajang mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk
keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama mendukung
gerakan pencegahan pernikahan dini. Karena membangun masa depan yang lebih
baik, dimulai dengan melindungi hak anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang
optimal.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar