Lumajang, Suara
Semeru - Perpanjangan SIM di SATPAS Satlantas Polres Lumajang, pada hari
pertama masuk kerja pasca libur lebaran 2025 mengalami peningkatan signifikan.
Baur SATPAS Satlantas Polres Lumajang, AIPTU Harry
Rahmadsyah mengungkapkan, peningkatan perpanjangan pada hari pertama masuk
kerja mencapai 80 persen lebih.
"Peningkatan ada pada perpanjangan, karena kami
memberikan waktu bagi SIM yang mati saat lebaran ya mulai sekarang ini proses
perpanjangannya," ungkapnya, Selasa 8 April 2025.
Selain hari ini, pihaknya juga masih memberikan perpanjangan
waktu hingga delapan hari ke depan, hal ini sebagai bentuk kepedulian polisi
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Delapan hari ke depan masih kita berikan kelonggaran
mas atau dispensasi, agar SIM yang mati tersebut bisa diperpanjang seperti
biasanya," tambahnya.
Dispensasi ini berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis
antara 28 Maret sampai 7 April 2025. Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 8
April hingga 15 April 2025.
"Jika melewati tenggat tersebut, pemilik harus membuat
SIM baru. Pembuatan SIM baru memerlukan tes psikologi, tes tulis, sampai tes
praktik," pungkasnya. (Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar