Lumajang – Suara Semeru, Kejadian
pencurian sepeda motor di dusun Krajan, desa Wonoayu, kecamatan Ranuyoso,
kabupaten Lumajang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ranuyoso.
Kapolres
Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda
Sugiarto, S.H mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial PN (34),
warga desa Mlawang, kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang.
"Pelaku ini
cukup nekat melakukan aksinya di siang hari dengan membawa kabur sepeda motor
milik korban SR," ujar Ipda Sugiarto, Jumat (3/1/2025).
Kronologi kejadiannya, pelaku yang awalnya
hanya mengamen sambil tepuk-tepuk tangan dengan berjalan kaki sendirian
keliling Ranuyoso. Saat menemukan sepeda motor Honda Beat dengan kunci masih
tertancap di lubang kontak, tanpa ragu pelaku langsung menyalakan mesin dan
berusaha melarikan diri.
Aksi pelaku
diketahui oleh korban dan warga sekitar, mereka langsung mengejar dan berhasil
mengamankan pelaku di jalan raya depan rumah korban.
Pelaku merupakan
residivis kasus pencurian. PN sudah 4 kali masuk penjara karena kasus pencurian
sepeda motor, emas, dan ponsel. Meski telah menjalani hukuman, pelaku tampaknya
tak jera dan kembali mengulangi perbuatannya.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Saat ini,
pelaku telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut," tandas Ipda Sugiarto.
Polisi mengimbau
kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada
pelaku kejahatan. Masyarakat juga
diminta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak
kepolisian," pungkas Ipda Sugiarto.(Hariyanto)
Ediror : Roni
0 Komentar