Lumajang – Suara Semeru, Pelantikan Bupati
Dan Wakil Bupati Lumajang terpilih hasil Pilkada 2024 akan diundur hingga 13 Maret
2025.
Komisioner Divisi
Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten
Lumajang, Halim Bahriz mengungkapkan, sesuai Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80 Tahun 2024, jadwal
pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota bakal dilaksanakan
pada Februari 2025.
Sesuai deadline pelantikan
Gubernur Dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara
serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Lalu pelantikan Bupati
Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota terpilih pada Pilkada 2024,
dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Merespons hal
itu, beberapa komisioner Komisi Pemilihan Umum
atau KPU Lumajang masih belum mengetahu,i apakah ada pemunduran jadwal
pelantikan dari Febuari ke Maret 2025. Mereka menyebut menunggu keputusan
terkait kemungkinan jadwal pasti pelantikan nanti tetap atau diundur.
Berdasarkan Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 80 Tahun
2024 Pasal 2a Ayat 3 berbunyi, jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dapat dilaksanakan
melewati jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat 21 dengan pertimbangan atau alasan pertama. Perselisihan hasil pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Putaran kedua
untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di provinsi daerah khusus
ibukota Jakarta atau keadaan memaksa.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar