Lumajang, Suara Semeru - Penyebaran Penyakit
Mulut dan Kuku atau PMK pada hewan ternak
menjadi perhatian serius Komisi B DPRD Lumajang. Karena penyebaran pmk sangat merugikan banyak
peternak dan pedagang ternak di Lumajang.
Ketua Komisi B DPRD
Lumajang Deddy Firmansyah mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan
dan Pertanian atau Dkpp Kabupaten Lumajang dan Dinas Peternakan
Provinsi Jawa Timur. Dari hasil koordinasi pemerintah Provinsi Jawa Timur telah
resmi menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat penyakit Mulut
Dan Kuku atau PMK melalui keputusan Gubernur
Jawa Timur, Nomor 100.3.3.1/31/013/2025.
Saat ini Lumajang
sudah menerima 10.500 dosis Vaksin PMK. Namun, meski sudah memiliki banyak Vaksin
PMK, ternyata tidak disertai dengan dana operasional, yang berakibat para petugas kesehatan hewan tidak bisa turun
langsung ke kandang-kandang ternak milik masyarakat.
Ia mengusulkan, agar
pemerintah bisa menggunakan dana Belanja Tak Terduga atau BTT
untuk dana oprasional, karena sudah masuk darurat bencana non alam.
Sementara itu Kepala
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Lumajang, drh. Endra Novianto menerangkan,
bahwa masyarakat lumajang diimbau untuk tidak panik dan tetap tenang, serta
mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah seperti, penutupan sementara
pasar hewan dari tanggal 20 hingga 31 januari 2025.
Hal ini dilakukan
untuk meminimalisir laju penularan PMK disamping petugas DKPP meningkatkan imun
ternak melalui vaksinasi.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar