Lumajang, Suara Semeru - Terduga
maling motor lintas kabupaten berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres
Lumajang. Kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres
Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, SIK, SH, MH., menyampaikan, jika jajarannya
berhasil meringkus pelaku utama pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam
milik Khoiriyatunnisa. Aksi pencurian itu terjadi di Dusun Krajan, Desa
Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang pada hari Jum'at 6
September 2024.
“Pelaku utamanya
inisial HER (34), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten
Lumajang baru kita amankan, karena sebelumnya berhasil kabur," ungkapnya.
Ia menjelaskan
jika pelaku melakukan aksinya bersama RH, yang ditangkap warga dan saat ini
menjalani proses peradilan. Kejadian itu bermula ketika korban mengantar
makanan ke sawah dan memarkirkan sepeda motornya di samping Mushola.
“Sepeda motor
korban sempat dituntun pelaku, dan akhirnya kepergok warga. Pelaku pun langsung
kabur, sementara temannya berhasi diamankan warga. Pelaku utamanya ini telah
melakukan pencurian lebih dari satu kali. Laporan polisinya ada 3,” jelasnya.
Sementara Kasat
Reskrim, AKP Pras Ardinata S.Tr.K, SIK, menambahkan jika pelaku juga melakukan
pencurian di wilayah Probolinggo dan Kabupaten Jember. Motor curian itu dijual
pelaku di wilayah perbatasan Lumajang-Jember seharga sekitar 3 juta sampai 3,5
juta. (Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar