BERAKSI DI LUMAJANG, TERDUGA MALING MOTOR LINTAS KABUPATEN DIBEKUK POLISI

 

     Lumajang, Suara Semeru - Terduga maling motor lintas kabupaten berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Lumajang. Kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

     Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, SIK, SH, MH., menyampaikan, jika jajarannya berhasil meringkus pelaku utama pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Khoiriyatunnisa. Aksi pencurian itu terjadi di Dusun Krajan, Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang pada hari Jum'at 6 September 2024.

     “Pelaku utamanya inisial HER (34), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang baru kita amankan, karena sebelumnya berhasil kabur," ungkapnya.

     Ia menjelaskan jika pelaku melakukan aksinya bersama RH, yang ditangkap warga dan saat ini menjalani proses peradilan. Kejadian itu bermula ketika korban mengantar makanan ke sawah dan memarkirkan sepeda motornya di samping Mushola.

     “Sepeda motor korban sempat dituntun pelaku, dan akhirnya kepergok warga. Pelaku pun langsung kabur, sementara temannya berhasi diamankan warga. Pelaku utamanya ini telah melakukan pencurian lebih dari satu kali. Laporan polisinya ada 3,” jelasnya.

     Sementara Kasat Reskrim, AKP Pras Ardinata S.Tr.K, SIK, menambahkan jika pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Probolinggo dan Kabupaten Jember. Motor curian itu dijual pelaku di wilayah perbatasan Lumajang-Jember seharga sekitar 3 juta sampai 3,5 juta. (Hariyanto)


Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar