DISPENDUKCAPIL LUMAJANG GENJOT LAYANAN ADMINDUK CUKUP DARI DESA


     Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang, terus berupaya mewujudkan pelayanan yang lebih dekat, proaktif dan responsif di bidang administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat.

     Staf Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Imam Bagus Suseno menegaskan, kini warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh atau menghabiskan waktu lebih lama untuk mengurus dokumen adminduk.

     “Mereka cukup datang ke balai desa atau kantor kelurahan untuk mendapatkan sejumlah layanan adminduk dengan mudah, melalui E-Paket,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di Radio Semeru FM pada Kamis 12 Desember 2024.

     Hadir dalam dialog pagi itu, Staf Bidang Catatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Ramadani Zulfikar dan Staf Bidang Catatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Luimajang, Nur Fitriyah. Tema yang diusung dalam dialog tersebut adalah ‘Layanan Adminduk Cukup Dari Desa’.

     Layanan adminduk cukup dari desa membawa sejumlah manfaat nyata bagi masyarakat, diantaranya efisien waktu, mengurangi antrean dan proses tatap muka yang panjang, meningkatkan akurasi data kependudukan, memberikan transparansi dalam proses pelayanan, serta memudahkan perangkat desa memberikan pelayanan kepada warganya.

     “Ingat semua layanan adminduk tidak dipungut biaya alias gratis, yang mahal mobilitasnya sehingga dengan adanya aplikasi ini bisa mengurangi mobilitas masyarakat dengan mendekatkan pelayanannya,” tambahnya.

     Hal senada juga disampakan oleh Staf Bidang Catatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Nur Fitriyah. Diakui tidak semua data Adminduk bisa tuntas di desa, terkait dengan hal tersebut pihaknya sudah menyampaikannya kepada pemerintah desa.

     “Layanan yang tidak bisa kita lakukan ditingkat desa soal perubahan Akte Kelahiran, khusus untuk perubahan ini harus dating ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Lumajang,” jelasnya.

     Sementara itu Staf Bidang Catatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Ramadani Zulfikar mengatakan, jika inovasi ini merupakan jawaban atas tantangan dalam memberikan kemudahan bagi warga masyarakat dalam mengakses layanan adminduk.

     “Untuk perubahan e-KTP atau Kartu Keluarga masih bisa dilakukan di desa terkecuali perubahan pada Akta Kelahiran seperti yang disampaikan tadi, sehingga kami mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)


Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar