POLRES LUMAJANG UNGKAP 6 KASUS NARKOBA

 

     Peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang cukup memprihatinkan, menurut Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, hanya dalam kurun dua pecan polisi sudah mengungkap enam kasus dengan tujuh pelaku, satu diantaranya adalah perempuan.

     Pelaku yang berhasil dibekuk terseut diantaranya IRM umur 34 tahun, warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo,  dengan barang bukti atau BB sabu seberat 12,71 gram. Sementara SR selaku penyuplai barang, masih dalam pengejaran polisi.

     Kemudian ADN bin ASY umur 27 tahun, warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, diringkus dengan BB pil logo Y sebanyak 858 butir dan uang tunai 255 ribu diduga hasil penjualan. Sedangkan SAI bin HUS umur 25 tahun, asal Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, diamankan karena memiliki 408 butir pil logo Y tanpa memiliki keahlian khusus.

    Sementara BB pil logo Y paling banyak diamankan dari BUD bin MAR umur 41 tahun, warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, yakni sekitar 165.000 butir dan sabu seberat 12,22 gram, total pil yang diamankan sekitar 166.266 butir dan sabu 24, 93 gram.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar