Polisi kembali
membekuk dua terduga pelaku penanam ganja di lereng gunung Semeru, Desa
Argosari, Kecamatan Senduro. Keduanya
mendapat tawaran menanam ganja dari inisial NGA, salahsatu penanam ganja yang
diamankan lebih dulu.
Kapolres Lumajang
AKBP Mohammad Zainur Rofik melalui Kabag Ops Polres Lumajang, Kompol Jauhar
Ma’arif menyampaikan, jika pelaku yang diamankan inisial WAR umur 36 tahun dan JUM
umur 52 tahun, mereka adalah warga sekitar.
Mereka mengaku
bakal diberi uang 15 juta ketika panen, namun setelah 4 bulan pelaku hanya
menerima masing-masing 2 juta dan sisanya belum dibayar. Dari 177 tanaman ganja
yang diamankan, rincian ganja kering sebanyak 56 batang dengan tinggi 1
meteran, kemudian 60 batang dengan tinggi 1 meter dan 61 batang setinggi 60
sentimeter.
Atas penetapan
tersangka baru dan juga penemuan ganja kembali oleh tim penyisir. Pihaknya
memastikan bahwa pencarian tanaman ganja resmi dihentikan, kini polisi fokus
pada pengejaran daftar pencarian orang atau dpo inisial ed sebagia pemasok dan
pembeli.
Ia menduga jika
pelaku masih kemungkinan akan bertambah, walau penyisiran dinyatakan selesai.(Yoni
Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar