Indikasi adanya
peralihan fungsi Hutan Lindung (HL) menjadi tanaman tebu di kawasan Perhutani,
tepatnya di area blok hutan 2-B di Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe,
langsung di respon Perhutani KPH Probolinggo, SKPH Lumajang, berdasarkan hasil
temuan diketahui lahan yang dimaksud masih berada di kawasan hutan produksi
kelas tenurial.
Kepala Perum
Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Probolinggo, Aki Leander Lumme menjelaskan,
sepenuhnya permasalahan alih fungsi hutan lindung menjadi tanaman tebu tidak
benar, sebab kawasan yang dimaksud berada di area hutan produksi kelas hutan
tenurial, sehingga fungsi hutan diklaim tidak berubah sedikitpun.
“Terkait berita
tentang lahan hutan yang beralih fungsi menjadi lahan tebu itu tidak benar. Itu
yang diberitakan ada tanaman tebu bukan di kawasan hutan lindung tapi di
kawasan hutan produksi kelas tenurial. Dalam penanganannya, karena kelas hutan
merupakan konflik tenurial, penanganannya nanti kita negoisasi dengan
bekerjasama” ungkapnya.
Sebagai penanganan
terhadap temuan itu, nantinya ada upaya negosiasi dengan perjanjian kerjasama
atau PKS yang diklaim akan dilakukan Perhutani dalam penanganannya, karena
kelas hutan merupakan konflik tenurial akan dinegosiasi dengan bekerjasama
secara agroforesting.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar