Keterbukaan
Informasi Publik tidak lagi menjadi kewajiban namun menjadi kebutuhan yang
perlu dilakukan di setiap pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Sekretaris
Daerah, Agus Triyono usai menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi sebagai
Kabupaten Informatif oleh Komisi Informasi Prov. Jawa Timur di Ballroom Grand
Swiss-bellhotel Darmo Surabaya, 13 November 2024.
"Kita
mengapresiasi Komisi Informasi Jawa Timur yang telah memberikan perhatian atas
upaya yang kita lakukan dalam memberikan informasi yang terbuka untuk
masyarakat. Keterbukaan Informasi sebagaimana arahan Pak Pj. Gubernur bukan
hanya sebagai kewajiban tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi semua instansi,
pemerintah daerah dan OPD khususnya di Kabupaten Lumajang bahwa kita harus
terbuka pada informasi-informasi yang wajib diketahui masyarakat,"
ujarnya.
Pemerintah Kabupaten
Lumajang dinilai sebagai salah satu Badan Publik Terbaik kategori
kabupaten/kota dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi oleh KI Jatim dengan
skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik 96,23. Dengan skor tersebut, Lumajang
menempati posisi ke-empat Badan Publik Terbaik berpredikat informatif setelah
Kota Mojokerto, Kota Blitar dan Kota Madiun.
Selain Pemkab.
Lumajang, KI Jatim juga memberikan predikat Informatif kepada Desa Sidorejo
Kec. Rowokangkung kategori pemerintah desa. Desa Sidorejo berhasil menjadi
terbaik kedua dengan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik 97,77 setelah
Desa Leran Kec. Manyar Kab. Gresik.
Sebagai informasi
bahwa pencapaian status klasifikasi ‘Informatif’ merupakan penghargaan
tertinggi bagi badan publik oleh Komisi Informasi. Komisi Informasi (KI) adalah
Lembaga negara yang independent yang bertugas menjalankan Undang-undang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya. Beberapa tugas
dan fungsi KI antara lain menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi
publik, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi
nonlitigasi serta menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian
sengketa informasi publik.
Sekda Agus
Triyono mengatakan, sebagaimana Amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang dituntut untuk responsif
terhadap aspirasi masyarakat dan menyediakan informasi yang efektif, efisien
dan mudah diakses oleh masyarakat.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar