Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten
Lumajang pada Senin 21 Oktober mengadakan Sidang Tera di Pasar Baru Lumajang,
hingga 24 Oktober 2024 mendatang.
Kegiatan tersebut
bertujuan untuk memastikan bahwa alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya
(UTTP) yang digunakan oleh para pedagang sesuai dengan standar yang berlaku.
“Sehingga bisa memberikan
kepastian bagi konsumen maupun pedagang, itu harapannya mas,” ungkap Kepala
Diskoperindag kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, Senin 21 Oktober 2024.
Ia menegaskan
bahwa pentingnya pengecekan alat ukur secara rutin demi menciptakan iklim usaha
yang sehat dan menghindari potensi kerugian.
“Pemeriksaan ini
bukan hanya demi melindungi konsumen, tapi juga para pedagang agar tidak ada
kesalahan dalam transaksi,” tambahnya.
Kegiatan tersebut
terbuka untuk seluruh pelaku usaha di Kabupaten Lumajang yang menggunakan alat
ukur, seperti timbangan. Bagi yang berminat, dapat mencatat jadwal dan langsung
membawa UTTP mereka ke Pasar Baru Lumajang selama periode pelaksanaan.
“Ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan di Lumajang. Oleh karena itu, Diskopindag mengajak semua pedagang untuk tidak melewatkan kesempatan ini dengan baik,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar