DISKOPINDAG BERIKAN FASILITAS PENDAFTARAN MEREK DAGANG SECARA GRATIS

 

      Pemerintah kabupaten lumajang memberikan fasilitas kemudahan pendaftaran merek dagang secara gratis. Melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan atau Diskopindag, program tersebut bertujuan agar pelaku usaha mikro dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk mereka di pasar.

      Kepala bidang usaha mikro industri Diskopindag Lumajang Andri Apri menjelaskan, dengan memiliki merek dagang, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum atas produk mereka, tetapi juga akan lebih mudah dalam memasarkan produknya.

      Pengusaha mikro hanya perlu menyerahkan dokumen sederhana yaitu, KTP, Nomor Induk Berusaha atau NIB dan etiket merek. Setelah dokumen diperiksa dan disetujui, produk akan didaftarkan ke kementerian hukum dan ham.

“Kami percaya bahwa dengan melindungi merek, pelaku usaha mikro dapat lebih berani bersaing dan menghadirkan inovasi yang berkualitas di pasaran,” imbuh dia.

      Ia menambahkan, layanan ini mudah diakses dan cepat selesai, yaitu hanya dalam waktu tiga hari kerja tanpa biaya. Program ini sudah mulai berjalan dan Diskopindag Lumajang mengundang semua pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memajukan bisnis mereka.(Hariyanto)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar