Pemerintah
kabupaten lumajang memberikan fasilitas kemudahan pendaftaran merek dagang
secara gratis. Melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan atau Diskopindag,
program tersebut bertujuan agar pelaku usaha mikro dapat meningkatkan
kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk mereka di pasar.
Kepala bidang
usaha mikro industri Diskopindag Lumajang Andri Apri menjelaskan, dengan
memiliki merek dagang, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum
atas produk mereka, tetapi juga akan lebih mudah dalam memasarkan produknya.
Pengusaha mikro hanya perlu menyerahkan dokumen sederhana yaitu, KTP, Nomor Induk Berusaha atau NIB dan etiket merek. Setelah dokumen diperiksa dan disetujui, produk akan didaftarkan ke kementerian hukum dan ham.
“Kami percaya bahwa dengan melindungi merek, pelaku usaha
mikro dapat lebih berani bersaing dan menghadirkan inovasi yang berkualitas di
pasaran,” imbuh dia.
Ia menambahkan, layanan
ini mudah diakses dan cepat selesai, yaitu hanya dalam waktu tiga hari kerja
tanpa biaya. Program ini sudah mulai berjalan dan Diskopindag Lumajang
mengundang semua pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan kesempatan ini guna
memajukan bisnis mereka.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar