Pemerintah Kabupaten Lumajang mengadakan Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Ruang Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Selasa 10 September 2024.
Uji Publik Raperda dilaksanakan melalui Focus Group Discussion atau FGD, yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Ketentuan di Bidang cukai.
Menurut Asisten Administrasi Agus Widarto, pemerintah berkomitmen mendukung
pelaksanaan sinergitas lintas sektor dalam penanganan gangguan Trantibum dan penyelenggaraan
perlindungan masyarakat, serta berkolaborasi dengan masyarakat pada pelaksanaannya.
Sampai saat ini Kabupaten Lumajang dalam menyelenggarakan
kewenangan Tantribumlinmas, masih memakai dasar perda nomor 3 Tahun 1974 yang diubah melalui perda
nomor 13 Tahun
1995, tentang perubahan
pertama Perda
Tk II Nomor 3 Tahun 1974, tentang memajukan Ketertiban Umum, Kebersihan, Keamanan dan Kesehatan Masyarakat.
Hingga saat ini satuan polisi pamong
praja bersama kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai Probolinggo, berkomitmen dan mendukung
pelaksanaan sinergitas dalam pengawasan dan pengendalian peredaran rokok illegal.
Sementara itu PLT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan mengatakan, bahwa FGD Uji Publik
Raperda Trantibumlinmas ini diikuti tidak
hanya oleh jajaran perangkat daerah di Kabupaten Lumajang, namun juga melibatkan
instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri Lumajang, Kejaksaan Lumajang, Polres Lumajang, Kodim 0821 Lumajang, masyarakat dan perguruan tinggi di Lumajang.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar