Banyaknya
kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lumajang, faktor
penyebabnya bermacam-macam, namun yang paling dominan adalah Human Error atau
faktor manusia.
Kanit Penegakkan Hukum atau Gakum Unit Laka Satlantas PolresLlumajang, IPDA Yoyok
menjelaskan, jika dilihat dari pengakuan para tersangka kasus kecelakaan yang
pada umumnya memberikan pengakuan, bahwa sebelum terjadi kecelakaan, mereka
memberikan keterangan karena kurang konsentrasi, sehingga terjadi kecelakaan.
Banyak hal yang
melatar belakangi Human Error, diantaranya karena sakit, lelah, menggunakan
ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi dan
sebagainya. Pada kasus kecelakaan yang disebabkan faktor manusia juga
dilatarbelakangi faktor-faktor lain yang menyertai, seperti faktor kendaraan, jalan,
maupun faktor lingkungan.
Perlu diketauhi,
tidak berkonsentrasi saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas, hal
tersebut sudah diatur dalam pasal 283 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Aalan atau UU LLAJ dalam pasal tersebut, pelanggar akan dipidana
kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling besar 750 ribu.( Hariyanto )
0 Komentar