DISPENDUKCAPIL LUMAJANG, OPTIMALKAN PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN

 

Sumber : Semeru FM

     Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang, Drs. Rochmat Wachid menjelaskan, pendaftaran penduduk non permanen adalah kegiatan penduduk non permanen untuk melaporkan, mengisi, dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Lumajang.

     “Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen adalah peraturan yang mencabut dan mengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendaftaran Penduduk Non Permanen, sehingga masyarakat bisa melakukan kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sesuai dengan tempat tinggal di luar alamat domisili,” ungkapnya, pada Kamis (10/11) ketika menjadi narasumber di Radio Semeru FM.

     Hadir pula dalam dialog tersebut Kepala Seksi (Kasi) Kerjasama Dispendukcapil Lumajang, Ninik Indriyanti dan Penata Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Zaenal. Tema yang diusung adalah “Pendaftaran Penduduk Non Permanen”. 

Sumber : Semeru FM

     Wachid menambahkan, penduduk non permanen dalam Permendagri 74 tahun 2022 maksudnya adalah penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di luar alamat domisili, sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Sumber : Semeru FM

     Sementara untuk prosedur dalam melakukan pendaftaran, penduduk non permanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil. Pendaftaran sendiri wajib menggunakan Nomer Induk Kependudukan (NIK). Pendaftaran dilaksanakan secara daring atau online. Jika tidak bisa secara online baru proses pendaftaran dilakukan secara manual menggunakan formulir dengan kode F.1-15.

     “Sebelum melakukan pendaftaran harus dilihat dulu datanya. Karena datanya harus sesuai dengan data awal, jika sudah ada perubahan data maka harus disingkronkan lagi. Artinya bagi masyarakat yang tidak mengurus surat pindah bisa langsung diproses dimana dia berdomisili saat ini,” jelasnya.

     Menurut Wachid, langkah ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk non permanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk non permanen. Ia menjelaskan, masih diperlukannya pendaftaran penduduk non permanen karena pendataan penduduk non permanen perlu disesuaikan dengan kebutuhan administrasi kependudukan penduduk non permanen, sehingga perlu diganti.

Sumber : Semeru FM

     “Ini adalah tugas dan tanggung jawab kita sebagai pemerintah, untuk bisa mengurus dan melayani seluruh warga tanpa membeda-bedakan, tidak boleh ada masyarakat yang termarjinalkan, sehingga semuanya bisa terlayani dengan baik,” kata Wachid.

     Saat ini, Disdukcapil Lumajang juga sudah mengembangkan inovasi dalam pelayanan untuk memudahkan pendaftaran bagi penduduk non permanen. Dengan memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi waktu dalam layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah antar kabupaten kemudian kota dan provinsi.

     “Selain itu, untuk meningkatkan upaya validasi database (basis data) kependudukan sehingga terwujud pelaksanaan tertib administrasi kependudukan bagi warga serta mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat, trobosan tersebut kita lakukan dan dijalankan,” ujarnya.

     Hal senada juga disampaikan Kasi Kerjasama Dispendukcapil Lumajang, Ninik Indriyanti. Ia menjabarkan, administrasi kependudukan merupakan hak sipil setiap warga negara, menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum, diantaranya memberikan fasilitas dalam bidang kesehatan, pendidikan maupun bidang sosial kemasyarakatan.

Sumber : Semeru FM

     “Dalam kesempatan ini kami mengajak kepada masyarakat, pemilik kontrakan dan para pekerja lainnya, jika mendapati KTP-e nya rusak atau hilang, segera urus di kami atau dipelayanan terdekat, kita akan memberikan fasilitas yang terbaik untuk pelayanan seluruh warga,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)



Posting Komentar

0 Komentar