KUA DAN PPAS LUMAJANG, RUMAH BESAR ANGGARAN PEMBANGUNAN LUMAJANG

 

Sumber : Semeru FM

Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran  (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS ) oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lumajang hingga kini belum tuntas. Alotnya pembahasan ini ditanggapi oleh anggota Banggar DPRD Lumajang Supratman S.H., saat talkshow Dewan Mendengar di Radio Semeru FM pada Sabtu (1/10/2022) pagi.

Menurut Supratman jika di bongkar semua maka pembahasannya 1 bulan pun tidak akan selesai,  bicara anggaran saja butuh waktu lebih dari 4 hari. Diakui untuk sisi belanja bertambah besarannya kian bertambah dan ini harus diimbangi dengan peningakatn Pendapatan Asli daerah (PAD).

“Ibarat membangun rumah maka buat rumah yang besar agar muat banyak,” ujar Supratman menggambarkan  tentnag pembahasan PPAS tersebut,

Sumber : Semeru FM

Supratman yang juga merupakan  Ketua Komisi D DPRD Lumajang ini mengungkapkan bahwa realisasi PAD Lumajang pada tahun 2022 sebesar Rp. 329 M lebih. Dengan potensi yang ada maka Banggar berkeinginan untuk menaikkan besaran PAD tersebut.

“Dengan pundi-pundi yang dimiliki pemerintah daerah , seperti pendapatan dari pajak pasir, dengan adanya Peraturan Gubernur  sebenarnya sudah bisa menaikkan. Ini masih menjadi pembahasan Banggar dan Tim Anggaran Pemkab Lumajang,”  terang Supratman.

Selain itu Banggar DPRD  juga telah memberi masukan, solusi kepada Tim Anggaran pemkab Lumajang untuk menaikkan PAD dari beberapa sektor . inisiatif dan terobosan yang disampaikan banggar tersebut diantaranya tentang pajak bumi dan bangunan.

Saat ini banyak pemilik tanah yang tidak membayar pajak karena besarnya pajak yang harus dibayar sementara tanahnya belum atas namanya. Seperti tanah hasil hibah dan sebagainya, untuk itu pemerintah diharapkan bisa mendorong para pemilik tanah tersebut untuk mensertifikatkan tanah tersebut dengan iming-iming membebaskan pajaknya selama 1 tahun.

“Harus ada diskresi dari pemerintah, kita selama 1 tahun tidak dapat Pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) tetapi untuk berikutnya pajak bisa meningkat karena  sudah atas nama wajib pajak. Dengan demikian maka ada perkembangan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan perolehan pajak bisa meningkat ratusan kali lipat,” ujarnya.

Supratman menganjurkan adanya kerjasa antara camat, kepala desa dan wajib pajak untuk bernegosiasi supaya ada upaya kongkret terkait PBB ini. “Misal per buku berapa, sekarang dapatnya kecil tetapi kali berapa wajib pajak yang bayar karena sudah melakukan perubahan status tanah, dibanding dengan pajak besar tetapi Cuma berapa orang yang bayar,” kata Supratman memberikan gambaran.

Dengan upaya tersebut diharapkan SPPT semakin banyak dan tentunya secara otomatis penapat dari pajak PBB tersebut semakin meningkat.   


TINGGAL KEMAUAN BUPATI DAN JAJARANNYA


Supratman mengaku heran dengan apa yang dilakukan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang  dalam upaya peningkatan PAD tersebut . Sebab menurutnya ketika ditanya soal hambatan dan tantangannya dalam upaya penarikan retribusi dan pajak di Lumajang, permasalahannya sudah jelas dan bisa segera diatasi.

“Jika SDM kurang  atau tenaganya kurang kenapa tidak merekrut tenaga, jika hambatannya di alat kenapa tidak dipenuhi alatnya, gampang saja  kan sudah tahu tantangannya, hambatannya dan solusinya kenapa tidak dieksuksi,”  ungkap Supratman keheranan.

Supratman menilai jika Pemkab Lumajang mau melaksanakan saran dan solusi yang diberikan Banggar DPRD Lumajang  maka masalah yang dihadapi bisa terselesaikan. Ia melihat banyak masalah yang harusnya diselesaikan oleh Pemkab Lumajang terkait penganggaran. Ini berdampak pada pembangunan di Lumajang, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain-lain.

Sumber : Semeru FM

 Banyak fasilitas yang harusnya dibangun ternyata masih harus mengantri menunggu anggaran, sementara pihak Pemkab Lumajang tidak segera mengeksekusi  sesuai dengan saran dan soilusi yang telah ditawarkan Banggar Lumajang.

“Kewenangan  eksekusi pembangunan ada di Pemkab Lumang dalam hal ini eksekutif,  jalan di depan rumah saya saja seperi kali mati dengan banyak lubang sedalam 25 centi meter. Setiap ada kesempatan sudah kami sampaikan, baik secara formal maupun informal, pada rapat paripurna dan lain-lain sudah kami sampaikan masalah seperti ini yang dihadapi masyarakat, tetapi faktanya kami tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan eksekusinya ada di Bupati,” jelentrehnya.

Supratman yang mengaku sudah melakukan semua daya upaya ternyata tidak bisa berbuat banyak karena lagi-lagi kendalanya yang punya kewenangan eksekusi adalah Bupati. “Bagaimana lagi kami tidak punya kewenangan eksekusi, kami bukan partai penguasa di Lumajang ini,” ujarnya.

“Inilah realitas di lapangan, tergantung kita menyikapi, meskipun jalannya berbeda tapi kita punya keinginan sama yakni agar Lumajang maju. Jika kami mengkritik maka bukan berarti membenci bupatinya, tetapi mengkritisi kebijakannya ,” pungkas Supratman. (TEGUH EKAJA)


Posting Komentar

0 Komentar