DEWAN KRITIK DANA SANTUNAN KEMATIAN DAN SPJ DANA DESA YANG MOLOR

 

Sumber : Semeru FM

     Molornya laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa (DD) di Lumajang mendapat sorotan DPRD Lumajang. Dewan juga menyoroti penyerapan dana santunan kematian yang diberikan kepada keluarga orang yang meninggal.

      Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang H. Bukasan, S.Pd, M.M., saat diwawancarai reporter dalam program Live Reportase Radio Semeru FM di Gedung DPRD Lumajang, pada Senin (7/6) sore, usai mengikuti Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Lumajang, Bukasan menyebutkan bahwa molornya SPJ DD bisa membuka ruang tindak pidana korupsi.

     Bukasan mengusulkan pemerintah harus mendesain kebijakan baru. Seperti ketika ada paratur desa yang tidak bisa menulis laporan keuangan atau mengaplikasikan komputer maka harus diberikan pelatihan. “Ini kan membuka ruang penyalahgunaan anggaran, kalau ini dibiarkan dan tidak ada evaluasi, pembinaan dan sosialisasi, persoalan kecil akan semakin besar,” tegasnya.

     Bukasan juga menyinggung soal pengalokasian dana santunan kematian yang dibahas dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Lumajang tersebut.  Pemerintah menurut Bukasan harus segera melakukan evaluasi secara cepat karena berdampak langsung kepada masyarakat.

     “Alokasi anggaran untuk dana santunan kematian bukan program baru dan sudah dipersiapkan sejak tiga tahun yang lalu, jika penyalurannya molor dan terlambat, ada apa ini?” ujarnyanya heran.

      Bukasan menambahkan, beberapa masukan yang diberikan oleh Dewan kepada pemerintah seperti halnya dana santunan kematian adalah hasil temuan yang terjadi di lapangan. Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi hal ini segera tanggap dan cepat mencairkan dana tersebut. “Ini adalah keluhan masyarakat yang disampaikan kepada kita yang tidak kita tutup-tutupi, sehingga kita sampaikan kepada pemerintah agar cepat ditindak lanjuti,” ungkapnya.

   Bukasan juga mendesak agar pemerintah daerah segera mengisi OPD yang kosong agar kebjakan yang diambil tidak terkendala oleh regulasi. “Desa ini banyak masalah, tetapi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)-nya malah dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Nah kalau seperti ini persoalan yang terjadi dilapangan tidak akan bisa cepat diselesaikan,” keluhnya.

     Menyikapi kritik dan masukan DPRD Lumajang ini, Wakil Bupati Lumajang, Ir. Hj. Indah Amperawati M.Si., menuturkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menuntaskan persoalan dana santunan kematian yang belum sepenuhnya tersalurkan. “Segera akan kita koordinasikan soal masukan dari Dewan ini,” tegasnya.

Sumber : Semeru FM

     Pemberian santuan kematian untuk warga sebesar Rp. 1 juta menurut Wakil Bupati yang akrab dipanggil dengan sebutan Bunda ini merupakan salah satu bentuk empati pemerintah kepada penduduk yang meninggal dunia dan mengajukan santunan kematian. Diakuinya semenjak pertengahan Desember 2021, realisasi santuan kematian terkendala. 

     Faktor utama yang menjadi penghambat keterlambatan realisasi santunan kematian tersebut ujar Bunda adalah adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang berlaku tanggal 4 Maret 2022 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) santunan kematian yang berlaku mulai tanggal 12 April 2022. 

     Kondisi serupa juga akan dilakukan terkait dengan molornya SPJ Dana Desa. Menurutnya, kendala yang sering dihadapi oleh perangkat desa yaitu sulitnya mencairkan dana desa karena pembuatan SPJ belun terselesaikan. Molornya pembuatan SPJ Dana Desa salah satunya disebabkan oleh faktor Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang memahami administrasi keuangan desa. 

     “Kami berharap fungsi pendamping bisa lebih dioptimalkan, karena mereka ditunjuk sebagai pendamping untuk membantu segala bentuk administrasi yang ada di desa. Sehingga desa bisa lebih cepat dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi yang ada di desanya,” pungkasnya. 

Sumber : Semeru FM

     Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Lumajang pada Senin (7/6) sore adalah dalam rangka Penyampaian Pendapat Badan Pembentukan Perda terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Penyampaian Pendapat Badan Anggaran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar